PAJAK dan zakat mempunyai persamaan. Yaitu, merupakan kewajiban. Apakah pajak itu? Sesuai dengan undang-undang, pajak adalah kewajiban bagi semua warganegara yang mempunyai objek pajak. Untuk apa pajak itu? Untuk rakyat juga. Antara lain untuk membangun infra struktur, atau sarana prasarana dan lain-lain. Tapi, bagaimana kalau pajak yang kita bayarkan dikorupsi dan dipakai untuk hidup bermewah-mewah oknum pejabat?
Logika pajak
Fokus kita sebaiknya pada logika pajak. Bahwa pajak merupakan kewajiban bagi semua warganegara yang mempunyai objek pajak. Dasarnya adalah ikhlas. Jika pihak wajib pajak memanipulasi pajak, apalagi tidak mau membayar pajak, maka itu merupakan pelanggaran hukum yang ada sanksinya.
Logika korupsi
Korupsi adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat atau seseorang atau beberapa orang yang mempunyai kemampuan untuk berbuat korupsi. Mereka yang melakukan korupsi tentu saja terancam oleh sanksi hukum.
Logika pajak dan logika korupsi
Pajak yang kita bayarkan kadang-kadang atau bahkan sering dikorupsi. Hal ini karena lemahnya sistem dan prosedur perpajakan sehingga ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan oknum untuk melakukan korupsi pajak. Apalagi kalau sistem pengawasan perpajakannya juga sangat lemah. maka, korupsi pajak akan terus terjadi.
Logika boikot pajak
Boikot pajak adalah bentuk sebuah protes keras dan diikuti langkah-langkah tidak mau membayar pajak. Tujuannya memang baik, tetapi caranya salah. Antara lain:
-Boikot pajak merupakan pelanggaran hukum
-Boikot pajak sangat mungkin menyebabkan pemerintah tidak mampu membayar gaji TNI, Polri dan PNS.
-Boikot pajak akan menyebabkan pemerintah akan utang ke World Bank, ADB, JICA atau bahkan IMF atau lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dan yang membayar utang tersebut adalah rakyat.
Logika perbaikan sistem dan prosedur
Daripada melakukan boikot pajak, maka lebih cerdas kalau memberikan kepada pemerintah alternatif solusi. Misalnya menyampaikan sebuah konsep tentang sebuah sistem dan prosedur perpajakan yang anti korupsi. Atau, menyampaikan sebuah sistem pengawasan sistem dan prosedur perpajakan yang efektif dan efisien. Namun harus dipahami bahwa membuat sistem yang sempurna tidaklah mudah.
Logika hukum
Kalau memang masyarakat punya bukti adanya korupsi pajak, maka sebaiknya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Jangan cuma bersuudzon. Jangan menuduh tanpa bukti. Meskipun demikian, tetap membayar pajak yang diwajibkan undang-undang itu.
Logika dosa
Korupsi pajak itu dosa dan koruptorlah yang harus mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan. Artinya, soal korupsi ada yang menangani dan soal dosa koruptor juga yang ada yang punya wewenang untuk menanganinya.
Logika patuh membayar pajak
Jadi, logika pajak yang benar yaitu tetap membayar pajak, karena itu merupakan kewajiban. Meskipun demikian kita tetap punya hak untuk mendesak pemerintah agar pemerintah segera memperbaiki sistem dan prosedur perpajakan termasuk sistem dan prosedur pengawasannya. Lebih bagus lagi kalau kita sudah siap dengan sistem itu. Tinggal kita sampaikan ke pemerintah.
Logika hukuman bagi koruptor
Sambil tetap membayar pajak, kita juga punya hak untuk mendesak pemerintah dan DPR agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman yang berat terhadap koruptor. Antara lain pemiskinan koruptor, syarat remisi dipersulit. Mungkin perlu adanya revisi dan penyempurnaan undang-undang tentang korupsi dan hukuman bagi pelakunya.
Kesimpulan
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa boikot pajak merupakan langkah yang tidak cerdas karena tidak menyelesaikan masalah dan justru akan menciptakan banyak masalah yang baru. Lebih baik menyampaikan solusi berupa sebuah konsep sistem dan prosedur perpajakan yang anti korupsi serta sebuah konsep tentang sistem pengawasan sistem dan prosedur perpajakan yang efektif dan efisien.
Sumber : http://ffugm.wordpress.com/