Obskuriti ::: Merdesa Boeng !!!

Why you ask me???



you`re free, born free, live free, so free Iam dead ashes to ashes dust to dust god bless you all what do you want wanna say there is no answer here what do you gonna do there is nothing lift here all they give got just pain and tear well, I just want to say … Iam dead

Isi Surat Edaran Mendagri Perihal Memfotocopy e-KTP 2013

0 comments

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader, pada poin 2 peringatan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, tertulis:

E Ktp Fotocopy 
 
Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta,A  11 April 2013
 
Kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.A A A  Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan danA sidik jariA penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagidipalsukan/digandakan;

2.A A A  Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca denganA card readerA (alat pembaca chip);

3.A A A  Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasukA card readersebagaimana diamanatkanA Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormatA kami ingatkanA kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1.A MemfasilitasiA semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masingA yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card readerA dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.A A A  Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.A A A  Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudahA memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasanA KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c.A A A  AgarA card readerA tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2.A A A  Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwaA e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatatA ”Nomor Induk Kependudukan (NIK)”A danA ”Nama Lengkap”

3.A A A A Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:
1.A A A  Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2.A A A  Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3.A A A  Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4.A A A  Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5.A A A  Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6.A A A  Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.A A A  Kepala Lembaga Sandi Negara;
8.A A A  Rektor Institut Teknologi Bandung.

Poin dua dalam edaran diatas menyiratkan bahwa proses foto copy dilarang karena dapat merusak fisik e-KTP. Saya sangat mempertanyakan dasar pernyataan ini. Setahu saya mesin foto copy hanya mengenakan cahaya biasa kepada suatu objek dan kemudian pantulan cahaya tersebut ditangkap oleh fotokonduktor. e-KTP hanya dikenai cahaya biasa, bukan gelombang radioaktif atau gelombang mikro apalagi gelombang laut.

Satu lagi yang menari dari surat edaran ini adalah tembusan nomor delapan. Ada apa ini? Apa kaitannya? Apakah nomor delapan ini bertanggung jawab dalam pelarangan fotokopi e-KTPA (kompasiana: http://edukasi.kompasiana.com/2013/05/08/fotocopy-tidak-merusak-e-ktp-558300.html)
Share this article :
 
Support : Rakjat Koeasa |
Copyright © 2009. Spotaker Blank - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Spotaker Blank
Proudly powered by Blogger