Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader,
pada poin 2 peringatan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur
Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota,
tertulis:
Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Jakarta,A 11 April 2013
Kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26
Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.A A A Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam
e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo,
tanda tangan danA sidik jariA penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak
dimungkinkan lagidipalsukan/digandakan;
2.A A A Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca denganA card readerA (alat pembaca chip);
3.A A A Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan
dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan
dengan penerapan e-KTP termasukA card readersebagaimana
diamanatkanA Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki
oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan
hormatA kami ingatkanA kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur
Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota
untuk :
1.A MemfasilitasiA semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di
jajaran masing-masingA yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,
dapat menyediakan card readerA dalam waktu yang singkat, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a.A A A Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan
kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan
Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.A A A Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, sudahA memiliki card reader paling lambat
akhir tahun 2013, dengan alasanA KTP non elektronik terhitung sejak 1
Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c.A A A AgarA card readerA tersebut dapat digunakan untuk membaca
chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya
yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis
Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2.A A A Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan
e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar
semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwaA e-KTP tidak diperkenankan
difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,
sebagai penggantinya dicatatA ”Nomor Induk Kependudukan
(NIK)”A danA ”Nama Lengkap”
3.A A A A Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama
lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy,
menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan
diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi.
Tembusan Yth:
1.A A A Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2.A A A Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3.A A A Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4.A A A Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5.A A A Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6.A A A Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.A A A Kepala Lembaga Sandi Negara;
8.A A A Rektor Institut Teknologi Bandung.
2.A A A Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3.A A A Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4.A A A Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5.A A A Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6.A A A Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.A A A Kepala Lembaga Sandi Negara;
8.A A A Rektor Institut Teknologi Bandung.
Poin dua dalam edaran diatas menyiratkan bahwa proses foto copy
dilarang karena dapat merusak fisik e-KTP. Saya sangat mempertanyakan
dasar pernyataan ini. Setahu saya mesin foto copy hanya mengenakan
cahaya biasa kepada suatu objek dan kemudian pantulan cahaya tersebut
ditangkap oleh fotokonduktor. e-KTP hanya dikenai cahaya biasa, bukan
gelombang radioaktif atau gelombang mikro apalagi gelombang laut.
Satu lagi yang menari dari surat edaran ini adalah tembusan nomor
delapan. Ada apa ini? Apa kaitannya? Apakah nomor delapan ini
bertanggung jawab dalam pelarangan fotokopi e-KTPA (kompasiana: http://edukasi.kompasiana.com/2013/05/08/fotocopy-tidak-merusak-e-ktp-558300.html)