Ada yang menarik dari kasus Eyang Subur yang punya istri 8 orang wanita ini:
1).Tidak seperti biasanya, aktivis Femenis, Liberal dan HAM tidak
menyerang praktek poligami yang dilakukan oleh Eyang Subur, begitu juga
dengan berita2 di media sekuler yang memberitakan sangat positif
kehidupan rumah tangga Eyang Subur, berbeda dengan kasus Poligami nya Aa
Gym yang dicerca habis2an oleh media.
2).Padahal Aa Gym cuma menikahi 2 orang wanita, sedangkan Eyang Subur menikahi 8 orang wanita sekaligus.
3).Poligami Aa Gym masih sesuai koridor syariat (tidak melebihi batas
jumlah wanita yang boleh dinikahi yaitu maksimal 4 orang) sedangkan
Eyang Subur melakukan poligami bathil yang diharamkan syariat karena
over kuota syariat.
4).Justru disini masalahnya, para aktivis HAM dan Feminis itu adalah
kepanjangan tangan dari kafir Barat yang menyerang siapapun yang
hidupnya sesuai dgn syariat termasuk dalam masalah poligami.
5).Jadi ternyata bukan Poligami nya yang mereka serang, tapi Syariat Islam-nya, jika
praktek poligami itu bertentangan dengan syariat maka mereka akan dukung.
6). Jadi jelas, bahwa aktivis HAM, Feminis, Liberal dll adalah musuh2
Islam yang berusaha untuk mengacak-acak syariat Islam dalam segala
aspeknya. Waspadalah!
Dan jangan heran pula jika kini
hak asasi manusia (HAM)
seolah bagai ‘firman’ Tuhan yang harus dijunjung tinggi, sehingga
peristiwa sekecil apapun selalu dikait-kaitkan dengan HAM atau
pelanggaran HAM.
Terbukti, dewasa ini banyak sekali kasus yang sedikit-sedikit dianggap melanggar kemanusiaan, sedikit-sedikit melanggar hak asasi manusia
(HAM). Padahal jika masalahnya dikaji secara mendalam dan objektif,
belum tentu seperti itu. Dengan adanya postingan ini, saya berharap kita
lebih jeli dan lebih cerdas sebelum memutuskan apakah kasus itu
melanggar kemanusiaan ataukah tidak. Jangan sampai kita menjadi kuda tunggangan yang kita sendiri tidak menyadarinya
Hak asasi yang
dimiliki setiap individu di dunia ini memang harus dihargai dan
dihormati, namun jika seseorang ditindak tegas karena melakukan sesuatu
yang dianggap dapat merusak agama tertentu atau memicu kekisruhan, hal
itu bukan lah pelanggaran HAM. Contoh lainnya paling jelas adalah pertikaian
antara umat Islam Indonesia dengan jamaah Ahmadiyah.
Ditinjau dari sisi mana pun, ajaran Ahmadiyah menyimpang dari Islam.
Apalagi karena jamaah Ahmadiyah cenderung menutup diri dari umat Islam
yang lain. Seharusnya, jamaah ini didorong untuk kembali kepada ajaran
yang benar. Bukan justru dilindungi. Meski, penyerangan terhadap jamaah
itu tak bisa dibenarkan karena dapat dikategorikan sebagai tindak
kriminalitas yang diatur dalam KUHPidana.
Sumber : misteri.lintas.me